Pukuli Ibu Kandung, Anak Durhaka di Desa Tarai Bangun Ditangkap Polisi

datariau.com
2.305 view
Pukuli Ibu Kandung, Anak Durhaka di Desa Tarai Bangun Ditangkap Polisi

TAMBANG, datariau.com - Seorang anak tega memukul ibunya hingga mata wanita yang melahirkannya itu lebam. Aksi itu dilakukan remaja usia 21 tahun itu karena sang ibu tidak memberinya uang.

Pelaku adalah A (21) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan ia merupakan anak korban (ibu kandung) yang bernama W (48).

Pelaku memukul ibunya pada Ahad (11/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumahnya Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kejadian ini berawal saat pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang.

Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama R dikunci di dalam rumahnya dan tidak boleh keluar.

Selanjutnya korban menghubungi adiknya D untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, D dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban ke luar rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata (bengkak di bawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berada di rumahnya yang terletak di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku.

Sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas," tegas Kapolsek. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)