PT MUAL Tualang Diduga Tak Berizin, Satpol PP Siak Segera Layangkan SP-III dan Lakukan Penyegelan

Hermansyah
786 view
PT MUAL Tualang Diduga Tak Berizin, Satpol PP Siak Segera Layangkan SP-III dan Lakukan Penyegelan
Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM (Dok.ist)

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP Kabupaten Siak sebelumnya telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan atas izin usaha, baik operasional maupun bangunan tempat usaha di wilayah Kabupaten Siak.

Saat itu, Penyidik Satpol PP Siak bersama personil Satpol PP Siak telah mendata salah satu perusahaan reparasi atau perbaikan kapal PT Makmur Utama Armada Line (MUAL) yang berada di bawah Jembatan Maredan, Tualang, Siak diduga tak berizin.

Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Subandi SSos MSi menyampaikan pihaknya telah memberikan surat peringatan kedua (SP-II) kepada PT MUAL di Tualang, Jumat (7/4/2023).

"Kita sudah berikan SP II kepada PT MUAL, jika tidak dibuat suratnya dan secepatnya akan kita berikan surat peringatan selanjuntnya (SP-III)," kata Subandi.

Dikatakan Subandi, jika PT MUAL tidak segera untuk melakukan pengurusan perizinan, maka Satpol PP Siak selanjutnya akan memberikan surat pemberitahuan melakukan penyegelan.

“Secepatnya kita akan kirim SP-III, jika PT MUAL tidak menggubris, maka kita akan kirim surat pemberitahuan dan akan kita lakukan penyegelan," tandasnya.

Kepala DPMPTSP Siak Hj Robiati melalui Kabid Perizinan Siak Teguh Santoso ST menyampaikan terkait perizinan PT MUAL di Tualang besok akan dicoba cek kembali.

"Yang dibawah Jembatan Perawang itu ya. Senin besok dicek ya, ingatkan besok senin," cakap Teguh kepada datariau.com, Sabtu (8/4/2023) malam.

Diketahui, pada Kamis (3/11/2022) lalu, PT MUAL hanya sebatas konsultasi, karena ada beberapa persyaratan yang mesti seharusnya dipersiapkan sebelum rekomendasi atas izin bangunan (IMB) yang sekarang berganti dengan PBG itu diberikan.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)