Pria Paruh Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Hermansyah
909 view
Pria Paruh Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan terhadap diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang, Tualang, Siak tepatnya di kedai milik Halawa, Senin (17/7/2023).

Diketahui pelaku inisial ESH (51), melakukan penganiayaan terhadap korban yang masing-masing berinisial BIJL (23) dan TZ (36), Senin sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku inisial ESH (51) tersebut, telah melakukan penganiayaan terhadap kedua pelaku.

"Tersangka ditangkap, Senin (17/7/2023) atas dugaan penganiayaan," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Dikatakan Kompol Arry, kejadian penganiayaan tersebut, bermula ketika pelaku datang ke kedai untuk membeli rokok. Selanjutnya, pelaku duduk sambil merokok di kedai tersebut.

Kemudian korban melihat pelaku sudah cekcok dengan orang lain yang ada di kedai itu, dan membuat pelaku emosi tinggi dan tiba-tiba langsung datang ke arah korban.

Dimana pelaku mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh korban akan tetapi korban tahan dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai luka dibagian telapak tangan sebelah kiri korban.

Atas peristiwa tersebut, kedua korban pun melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH, Senin (17/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, atas dugaan penganiayaan terhadap kedua korban," jelas Kompol Arry Presetyo SH MH.

Dimana Unit Reskrim Polsek Tualang pun berhasil mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tualang guna proses penyidikan perkara dan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dilakukan pencarian diduga buang oleh pelaku saat itu.

"Atas perbuatan pelaku, maka akan kita terapkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)