Pria Cabul Anak Bawah Umur di Siak Diciduk Polisi

Hermansyah
659 view
Pria Cabul Anak Bawah Umur di Siak Diciduk Polisi
Orang tua (saudara) korban membuat laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

SIAK, datariau.com - Malang sungguh nasib yang dialami NBL (12), di usianya yang masih belia harus menjadi korban nafsu bejat yang dilakukan diduga pelaku inisial FZ (28) di Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sei Apit, Siak, Riau.

Kasus pencabulan ini baru ketahuan pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Berawal dari aksi inisial AT yang mendapat kabar dari kampung, jika adik sepupunya telah di setubuhi oleh FZ.

Mendengar hal tersebut, AT pun langsung menceritakan isu itu kepada pamannya RSL. Dan mendengar cerita AT, jika telah terjadi persetubuhan terhadap keponakannya NBL (12) yang dilakukan pelaku FZ.

Selanjutnya, RSL ingin memastikan hal itu dengan memanggil NBL dan mempertanyakan perbuatan pelaku FZ terhadap NBL. Pada saat ditanyakan kepada NBL, dia mengakui jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan FZ dalam Semak-semak yang ada kebun sawitnya.

Dimana lokasi itu tepat di Jalan Proyek Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

NBL mengatakan, kejadian terjadi pada 2 bulan yang lalu sekira pukul 14.00 WIB, hari Rabu Juli tahun 2022. Atas kejadian itu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Sei Apit.

Rabu (12/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Sei Apit menerima laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya pelapor membuat LP dan dilakukan permintaan visum terhadap anak pelapor (NBL), hasil riksa dokter RSUD Siak ditemukan luka pada organ vital anak pelapor.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sei Apit, Iptu Jefri A Purba SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Apit, Bripka Deko untuk menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku.

Unit Reskrim Polsek Sungai Apit pun berhasil mengamankan terduga pelaku (terlapor) inisial FZ dibelakang rumahnya di Desa Teluk Batil, Kecamatan Sei Apit dan terlapor dibawa serta dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sei Apit.

Kemudian dari pemeriksaan sementara terlapor (pelaku) pun mengakui perbuatannya yakni melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni NBL.

"Dari peristiwa ini, Unit Reskrim Polsek Sei Apit mendapat barang bukti berupa, 1 helai baju kaos lengan panjang warna pink dan 1 helai celana panjang kaos warna pink yang dipakai korban," jelas Kapolsek Sei Apit, Iptu Jefri A Purba SH.

Lanjut Kapolsek Sei Apit, barang bukti lainnya yakni, 1 helai baju dan celana kaos bola pendek warna hijau bergaris hitam kiri kanan dengan sablon No 99 dibagian paha sebelah kiri yang dipakai pelaku.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja SIK melalui siaran pers membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku FZ.

"Benar, pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)