Polsek Tualang Ciduk Diduga Pelaku Narkoba

Hermansyah
1.639 view
Polsek Tualang Ciduk Diduga Pelaku Narkoba
Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Jumat (24/1/2025).

Adapun pelaku masing-masing inisial RAC (24) dan BPS alias B (22), merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu diciduk antara simpang Jalan Gurami dan AR Hakim sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Kompol Hendrix, dua pelaku ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar melihat gelagat aneh dan hendak menjumpai seseorang di simpang tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tualang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom melalui Panit Opsnal Ipda N Gultom, Ps Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personil Unit Reskrim mendatangi pelaku di TKP.

"Benar pada saat hendak mendatangi pelaku, pelaku inisial RAC langsung dapat diamankan. Sedangkan pelaku inisial BPS sempat melarikan diri yang kemudian diamankan dan ditangkap di jalan Gurami," kata Kompol Hendrix.

Atas penangkapan terhadap kedua pelaku ini, tim mendapati barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dua unit handphone, uang sejumlah 10.000 dengan pecahan 2 lembar 5ribu.

Selain itu, juga diamankan sebanyak 17 plastik klip warna putih bening, dua kotak rokok merk sampoerna dan On bold, satu buah dempet berwarna hitam, satu buah mancis warna merah, satu helai tisssue warna putih.

Selanjutnya, satu buah kaca pirex, lima pipet dalam saku celana inisial BPS. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT.

Dimana dalam rumah tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisikan jenis sabu-sabu.

Dari keterangan pelaku BPS, narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di dapat dari Pekanbaru yang difasilitasi pelaku inisial RAC merupakan rekannya.

"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di dapat dari pelaku berinisial R (DPO). Dari keterangan kedua pelaku mereka sudah satu bulan ini, melakukan perbuatan dan menjual narkoba di wilayah Kecamatan Tualang," jelas Kompol Hendrix SH MH.

Dijelaskan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, diketahui kedua pelaku ini, merupakan residivis keluar masuk lembaga permasyarakatan di Kabupaten Siak.

"Terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang, keduanya dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)