Polsek Bagan Sinembah Jelaskan Motif KDRT, Seorang Pria Diamankan

Samsul
237 view
Polsek Bagan Sinembah Jelaskan Motif  KDRT, Seorang Pria Diamankan
ROHIL, datariau.com-Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku KDRT.

Demikan disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba SH melalui Humas Polsek Bagan Sinembah, IPDA Samsir Situmeangkepada datariau.com, Sabtu (7/2/2026) melalui Pers rilis.

Humas Polsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MS (28), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya bersama anaknya ke Polsek Bagan Sinembah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 04 Februari 2026, korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.

Humas Polsek menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di kediaman korban, Kecamatan Bagan Sinembah. Saat itu, pelapor terlibat pertengkaran dengan terlapor terkait permintaan hubungan suami istri yang disertai dengan tindakan kekerasan.

"Terlapor kemudian memukul wajah korban, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta memukul tubuh korban menggunakan sebuah tongkat," jelas humas.

Tidak hanya terhadap istri, lanjut humas, terlapor juga melakukan kekerasan terhadap anak korban yang masih di bawah umur. Pada pagi harinya, terlapor memukul anak menggunakan tali pinggang karena anak tersebut tidak menuruti perintahnya, sehingga mengakibatkan luka pada bagian wajah anak, tepatnya di sekitar mata.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Humas.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor berinisial FS (32) berhasil diamankan di Polsek Bagan Sinembah setelah diantar oleh pihak keluarga korban.

Saat ini, terlapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa pelapor dan para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi alat bukti berupa visum et repertum.

"Terlapor dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya perempuan dan anak," pungkasnya. (sul)
Editor
: Samsul Bahri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)