Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Live di Sosmed Tanpa Busana Untuk Dapatkan Uang

datariau.com
648 view
Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Live di Sosmed Tanpa Busana Untuk Dapatkan Uang

PEKANBARU, datariau.com - Polresta Pekanbaru berhasil menciduk seorang wanita inisial R (20), karena mempertontonkan diri secara live di sosial media tanpa menggunakan busana alias telanjang. Dia dikenakan Pasal Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya seorang wanita yang dengan merekam atau mempertontonkan dirinya secara bugil di salah satu aplikasi media sosial, setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (20)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, saat konferensi pers di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Jum'at (5/11/2021).

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SH SIK dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Syafriwandi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi menjelaskan bahwa tujuan pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan komisi berupa uang.

"Pelaku memulai aksinya semenjak bulan Oktober 2021, dengan meminta tolong kepada Mucikari inisial Papi TH untuk membuatkan Username di salah satu aplikasi dengan nama Username TH OZAWA dengan menggunakan email pelaku. Pelaku dengan inisial R (20) ini melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan tubuhnya saat menggunakan baju hingga memperlihatkan tubuhnya tanpa menggunakan busana. Tujuan pelaku melakukan aksinya ingin mendapatkan komisi berupa uang," terang Kapolresta.

Dijelaskan Kapolresta, bahwa pelaku mendapatkan komisi dari seorang mucikari yang membuatkan pelaku username.

"Pelaku ini mendapatkan komisinya dari seorang yang membuatkan usernamenya yaitu Papi TH dengan cara ditransfer. Pelaku telah mendapatkan komisi selama sebulan ini sejumlah Rp 3.946.000 dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap Papi TH yang saat ini diperkirakan di luar Kota Pekanbaru," pungkas Kapolresta Pekanbaru.

Dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 set pakaian untuk live, 1 buah alat bantu seks, 1 buah seprei warna biru, 1 buah bantal guling warna biru kuning, 1 buah tripod, 1 buah gitar merk Kapuk, dan 1 buah Handphone Merk Oppo A74 warna silver.

Pelaku dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)