SIAK, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan 2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Lintas Perawang-Siak KM73 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Seorang pria dan wanita diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu masing-masing diketahui berinisial DH (47) dan JS (52).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan atas penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.
Menurutnya, dimasa pandemi Covid-19 saat ini tidak sedikit pun mengendurkan semangat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Siak.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani SH, Kamis (20/1/2022).
Jailani menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada tindak pidana peredaran atau pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di lokasi tersebut yang tentunya sangat meresahkan.
Dan dari informasi tersebut, AKP Jailani SH pun memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Siak Iptu Ichsan SH.
"Hasil penyelidikan, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 Wib, di wilayah Lintas Perawang-Siak KM73 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mendapati seorang wanita yang sedang berada di dalam rumah. Dimana perempuan itu sama persis seperti yang di informasikan masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKP Jailani SH.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan inisial DH dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Nokia warna, 1 lembar kertas warna putih dan 1 buah plastik warna hitam yang di akui miliknya, setelah di introgasi DH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari diduga pelaku inisial JS.
"Rabu (19/1/2022) tim Opsnal Polres Siak pun langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku inisial JS, sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan tepatnya didepan rumah makan Dua Putri, tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JS saat itu," ungkap Jailani.
Ketika dilakukan penggeledahan, dan tidak ada ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu, akan tetapi JS mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang didapat wanita inisial DH berasal dari inisial JS.
"Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan inisial JS untuk berkomunikasi, dari keterangan JS diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan ke DH diperoleh dari inisial EA (DPO)," tandas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.(man)