Polres Siak Tangkap Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Perawang

Hermansyah
1.277 view
Polres Siak Tangkap Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Perawang
Dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak, Kecamatan Tualang.

Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Polres Siak saat itu, berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku peredaran gelap narkoba di daerah Kelurahan Perawang, Senin (26/5/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dipastikan valid, tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka di lokasi.

Dimana pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ACS alias D (31) dan GM (17) diketahui masih status seorang pelajar yang bertindak sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, diantara dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,81 gram.

Selanjutnya, dua plastik klip bening, satu kotak rokok merk Link, dua unit handphone merk Vivo dan Oppo, satu unit timbangan digital serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Salah satu paket berhasil ditemukan di lantai tempat kejadian perkara, sementara satu paket lainnya ditemukan dalam celana milik ACS.

Pada pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik ACS yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine, yang mengindikasikan keduanya sebagai pengguna aktif.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando SE mengatakan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkoba lain yang diduga terkait dengan tersangka utama.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Sementara ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, melakukan pengejaran terhadap DPO inisial J yang terus dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)