Polres Siak Tangkap Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perawang

Hermansyah
1.112 view
Polres Siak Tangkap Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perawang
Gambar ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali mengamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak, Kamis (1/9/2022) lalu.

Penangkapan diduga pelaku diketahui yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan pelaku inisial HB alias WS (51) di daerah Jalan M Ali (Jamsostek), Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Pengungkapan tersebut, sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat sekitar di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang diperkirakan seberat 11,74 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus 1 lembar tisu berwarna putih," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak SH melalui Kasubag Humas Polres Siak, AKP Ubaedillah, Sabtu (24/9/2022).

Melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Ubaedillah menyampaikan, tim menemukan sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus 2 buah plastik bening dalam kotak rokok Sampoerna Hijau dalam dompet merk Army berwarna hitam yang diletakkan dikantong baju sebelah kiri inisial HB alias WH.

"Dari pelaku tim mendapati barang bukti sebanyak 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 11,74 gram," jelas Ubaedillah.

Selain itu, tim mendapati barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone android merk Readmi warna dongker, 1 lembar tisu warna putih, 1 pack plastik klip bening, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Hijau, 2 buah plastik klip pembungkus, 1 buah dompet merk Army warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 set alat hisap sabu (bong).

"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku inisial HB alias WH mengakui bahwa 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari saudara SI SAP (DPO)," terang Kasubag Humas Polres Siak itu, Sabtu (24/9/2022).

Dan atas kejadian tersebut, pelaku inisial HB alias WH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)