Polres Siak Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Perawang

Hermansyah
1.890 view
Polres Siak Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Perawang
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu inisial RRF (28) diamankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu inisial RRF (28) di Desa Perawang Barat, Tualang, Siak, Selasa (15/11/2022).

Pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,36 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

?Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan penyelidikan oleh tim Opsnal Polres Siak dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH atas kebenaran informasi itu," kata Kasat Narkoba Polres Siak.


Dikatakan AKP Sihol Sitinjak SH, dari hasil penyelidikan pada Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Siak melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis yang di informasikan masyarakat sedang berada di Jalan Raya Minas-Perawang KM 6 Perawang Barat.

Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Siak mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku inisial RRF (28) tersebut, dimana ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna.

?Dari introgasi dilapangan terhadap pelaku ini, dia mengakui bahwa 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dia peroleh dari salah seorang inisial AT (DPO)," jelas AKP Sihol Sitinjak SH.

Dijelaskan Kasat Narkoba, personil Satres Narkoba kemudian menggeledah rumah diduga pelaku inisial RRF ini, dimana tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital dan beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

?Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)