Polres Siak Kembali Mengamankan Dua Pria Diduga Pelaku Narkoba di Kandis

Hermansyah
1.424 view
Polres Siak Kembali Mengamankan Dua Pria Diduga Pelaku Narkoba di Kandis
Diduga dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kandis Kota, Kabupaten Siak, Senin (1/4/2024).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Polres Siak tersebut, masing-masing berinisial FASD alias F (24) dan AA alias B (24), dengan barang bukti sebanyak tiga paket seberat 7,87 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH pun membenarkan atas pelaku bermula dari informasi masyarakat dilokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi SH MH.

Dikatakan AKP Riza, sebelumnya pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 22 .00 WIB, di dapati informasi masyarakat di Jalan Libo Baru, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, sering dijadikan transaksi barang haram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, AKP Riza pun memerintahkan tim untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu ke TKP tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, akhirnya membuahkan hasil melakukan penangkapan terhadap dua pria diketahui inisial FASD dan AA. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FASD di dapati pada kantong celana pelaku sebanyak tiga bungkus narkotika diduga sabu-sabu.

Selanjutnya, atas penemuan itupun diakui pelaku merupakan miliknya yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didapat dari seseorang inisial AMK (DPO). Adapun peran dari pelaku inisial AA alias B merupakan seorang kurir penjualan barang haram tersebut.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH, atas penangkapan tersebut, tim mendapati beberapa barang bukti berupa, satu pack plastik klip bening, dua bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merk Infinix warna biru, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor CB 150R warna hitam tanpa platform.

"Selain itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Dan langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)