Polres Siak Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Curanmor

Hermansyah
1.895 view
Polres Siak Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Curanmor
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor di Dayun.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polres Siak berhasil mengamankan diduga seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AA alias A, Selasa (17/12/2024) lalu.

Penangkapan berawal dari laporan yang disampaikan korban bernama Mawar Sutra (43), hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekira pukul 19.00 WIB, di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sebelumnya korban telah melaporkan sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam platform polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumah.

Atas kejadian tersebut, korban rugi secara materil dengan total sekitar Rp6 juta, dimana korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak dipimpin langsung oleh Iptu Bagas Dwi Akbar STrk, langsung melakukan penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi dari korban inisial AA, yang sering terlihat di sekitar pasar 55 Dayun.

Senin, 30 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan diduga pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut.

Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, inisial AA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, inisial AO pada malam kejadian.

Pelaku inisial AA, diketahui di Perumahan PKS PTPN V Sei Buatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Siak menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Selanjutnya, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian termasuk menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan memeriksa saksi-saksi.

Dan selanjutnya, agar dapat mengamankan barang bukti maupun pelaku.

Untuk tindaklanjut termasuk membawa pelaku ke Mapolres Siak, melakukan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat di sekitar Kampung Dayun dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari kejahatan serupa," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)