Polres Siak Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku Narkoba di Kandis

Hermansyah
590 view
Polres Siak Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku Narkoba di Kandis
Tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kandis Kota, Kandis, Siak, Sabtu (21/09/2024).

Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (28), WI (22) dan DA (24), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 26,1 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE pun membenarkan atas penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Tony.

Dikatakan AKP Tony Armando, penangkapan terjadi pada hari Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polres Siak mendapati sebuah rumah di Kelurahan Kandis Kota, Kandis, Siak dengan mengamankan 3 orang bernama SA, WI dan DA.

Dari ketiganya, saat dilakukan penggeledahan tim mendapati sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diletak di atas kasur.

Dimana diduga pelaku berinisial SA mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, benar miliknya yang didapat dari seseorang bernama Ompong (DPO).

Selain itu, tim Opsnal Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa handphone yang digunakan oleh pelaku dan beberapa barang lain diduga terkait tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)