ROKAN HULU, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut. Perkara ini diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Baca juga:Jelang HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodim 0313/KPR Gelar Donor Darah
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H. memimpin langsung tim opsnal dalam penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan A alias J.
Baca juga:TNI di Rohul Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:Saat Kapolres Rohul Suapi Nasi Tumpeng HUT TNI Kepada Bati Tuud Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Dendy Gustianto menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga:Dalam Waktu 37 Hari, Polres Rohul Tangkap 45 Tersangka Narkoba
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
188 Kasus Narkotika Diungkap
Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap sebanyak 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka.