Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Klas II B, 4 Tersangka Diamankan

Samsul
676 view
Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkotika  di Lapas Klas II B, 4 Tersangka Diamankan
Tersangka bersama barang bukti.

LANGSA, datariau.com - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Lapas Klas II.B Langsa dan mengamankan seorang ibu rumah tangga, dua napi dan seorang wanita tahanan Polres Langsa serta menyita enam paket sabu, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (10/2/2022) membenarkan telah mengungkap dan mengamankan empat orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ke empat tersangka yang diamankan tersebut, seorang Ibu rumah tangga berinisial NUR (46) penduduk Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, CA (29) dan MU (35) keduanya Napi Lapas Klas II B Langsa dan CLW (32) seorang wanita tahanan titipan Polres Langsa di Lapas Klas II B Langsa, ungkap Kasat.

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Lapas Klas II B Langsa, Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan, Rabu (8/2/2022) melaksanakan piket di ruang Fortir.

Kemudian saat kedua petugas lapas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas seorang Ibu rumah tangga berinisial NUR, ditemukan barang berupa enam paket yang diduga sabu di dalam saku celana jeans yang dibawanya dengan tujuan barang tersebut akan diantarkan kepada Napi berinisial CA selaku anak kandungnya.

Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan kembali tiga orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi CA dan MU serta seorang wanita tahanan Polres CLW bersama barang-bukti lainnya tiga unit Handphone dari masing-masing tersangka.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan dari para tersangka bahwa sabu tersebut di dapatkan/dibeli dari seorang laki-laki berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3 juta dengan tujuan untuk selanjutnya akan di edarkan kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa.

Kemudian ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (esy).

Penulis
: Edi Syaripudin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)