Polres Langsa Tangkap Pengedar Narkoba, 818,50 Gram Sabu Disita

datariau.com
925 view
Polres Langsa Tangkap Pengedar Narkoba, 818,50 Gram Sabu Disita

Sedangkan dua orang laki-laki lainnya yang belum diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa.

Untuk tersangka pelaku SH di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)