Polres Kuansing Tangkap 2 Tersangka PETI

datariau.com
1.229 view
Polres Kuansing Tangkap 2 Tersangka PETI
Foto: Humas Polres Kuansing
Lokasi PETI yang ditemukan Polres Kuansing.

TALUK KUANTAN, datariau.com - Lagi, pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) ditangkap Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, yang dilakukan 5 Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Hajjarul, saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tanpa izin di areal kebun karet milik tersangka inisial AJ (44) warga Ds Muaro Sentajo Kecamatan Sentajoraya, dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7x8 meter dan dompeng dioperasikan di dalam galian tersebut, selanjutnya polisi mengamankan pelaku.



Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara AKP Hajjarul Aswadiman menghubungi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Peti dan Ilegal Logging di Kuansing, Aktivis Surati Kapolda Riau


Terhadap 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.



Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka AJ merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zu (47) warga Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

Alat berat tersebut baru disewa pada Jumat (21/5/2021) dan baru bekerja pada pukul 09.00 WIB, dengan sewa Rp1.250.000 untuk satu jam kerja, dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.

Baca juga: Polres Kuansing Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Area HGU PT Duta Palma Nusantara


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2, 6 lembar karpet, 1 buah mal terbuat dari besi, 1 buah spiral, dan 1 unit mesin robin merk Radin.



Baca juga: Ngeri, Penambangan Emas Tambang Ilegal di Kuansing Tidak Jauh dari Kantor Polisi


Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP. (jek/hum)

Baca juga: Mau Saja Diajak Cowoknya Jalan ke Hutan, Akhirnya Siswi SMP Ini Dicabuli
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)