Polres Dumai Tangkap Seorang Pengedar Daun Ganja Kering

datariau.com
1.153 view
Polres Dumai Tangkap Seorang Pengedar Daun Ganja Kering

“Tersangka LS alias LO (37) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LS alias LO (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (den/lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)