Polres Dumai Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan

datariau.com
174 view
Polres Dumai Tangkap 2 Orang Terkait Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan
Foto: Denni France
Dua orang diduga terkait kasus narkoba diamankan Polres Dumai. 

DUMAI, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram (±1 kg) pada Senin (9/2/2026). Dua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin SH segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut," ujar AKP Riza.


Pada pukul 14.35 WIB Senin (9/2), tim berhasil menangkap HTL alias Al (32), saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu dari merekalah, yang berinisial Jo, membuang satu bungkus diduga sabu di area perkebunan sawit.

"Atas pengakuan tersangka HTL tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap As (26) sebagai pemilik narkotika jenis Sabu tersebut pada pukul 01.42 WIB Selasa (10/2) di kamar Wisma Teng Nomor 09 Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota," tambah AKP Riza.

Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta pemilikan narkotika. Hasil tes urin menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan As negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi sabu, dua unit handphone (Infinix hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)