Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diupah Rp 10 Juta

Denni France
730 view
Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diupah Rp 10 Juta

BENGKALIS, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, seberat 5 Kilogram yang berasal dari Malaysia, Sabtu (11/11/2023).

Dari pengungkapan kasus sabu jaringan internasional tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial A (33), M (39), S (41) dan RHDS (20).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan peristiwa itu terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sejumlah narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke perairan Indonesia melalui Selat Bengkalis.

“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan mapping di seputaran Selat Bengkalis, pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 20.00 Wib, ternyata benar ada satu buah speedboat yang datang ke tepi laut sungai Pakning, pada saat di tangkap tersangka meletakkan satu buah karung goni berisi diduga narkotika jenis sabu, dan tersangka berhasil lari menggunakan speedboat ke arah Pulau Bengkalis,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bengkalis, Rabu (6/12/2023).

Tidak mau kehilangan targetnya, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap dua tersangka di tepi laut perairan Bengkalis, tepatnya di samping Roro Air Putih Bengkalis.

“Saat dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan M, tidak sampai dari hasil intrograsi tim berhasil mengamankan dua tersangka S dan selanjutnya RHDS di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu,” ucap AKBP Setyo Bimo.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menambahkan, terhadap ketiga tersangka A, M dan S di janjikan oleh orang tidak dikenal berinisial FI (proses lidik), dengan upah sebesar Rp 10 juta per orang.

“Sementara tersangka RHDS dijanjikan upah Rp 7 juta untuk menjemput narkotika tersebut, sabu ini rencana mau dibawa ke Pekanbaru, kini terhadap ke empat tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)