Pelanggaran Hak Atas Udara Bersih dan Governmental Omission

Oleh: Muklis Al’anam, S.H., M.H.*
datariau.com
123 view
Pelanggaran Hak Atas Udara Bersih dan Governmental Omission

DATARIAU.COM - Bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang di wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Riau, telah bergeser dari sekadar fenomena alam biasa menjadi manifestasi kejahatan ekologis berdimensi luas. Ketimpangan antara norma ideal konstitusi (das Sollen) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan kenyataan empiris (das Sein) berupa paparan kabut asap berulang memperlihatkan adanya krisis penegakan hukum yang mendasar. Kerentanan masyarakat yang terpapar polusi asap beracun membuktikan bahwa krisis ini merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan konsesi kehutanan serta tertutupnya akses keadilan bagi korban ekologis. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan ulang terhadap konstruksi hukum tanggung jawab negara dan pertanggungjawaban pidana korporasi guna mengakhiri impunitas pembiaran dan perusakan lingkungan secara meluas.

Hak Substantif Warga atas Udara Bersih


Hak atas udara bersih dan bebas dari polusi asap merupakan hak substantif yang berkedudukan sebagai constitutional rights serta human rights fundamental bagi seluruh warga negara. Jaminan normatif ini secara eksplisit dimuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika negara gagal mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menghanguskan ratusan ribu hektar lahan dan memaparkan polusi beracun kepada jutaan warga di Riau dan sekitarnya, maka secara yuridis telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional untuk melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar warga negara.

Ketiadaan tindakan preventif yang memadai dan pembiaran berulang oleh otoritas publik mengonstruksikan adanya kelalaian pemerintah (governmental omission). Dalam doktrin hukum publik dan penegakan hukum lingkungan, kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan fungsi pengawasan perizinan serta pengendalian pencemaran udara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Sebagaimana terkonfirmasi dalam yurisprudensi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, gugatan warga negara (citizen lawsuit) menjadi instrumen sah untuk menuntut pertanggungjawaban hukum negara atas kelalaian memelihara baku mutu udara ambien dan membiarkan degradasi lingkungan berlangsung tanpa penanganan berarti.

Negara memikul positive obligation serta duty of care untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan terukur dalam menanggulangi ancaman pencemaran kabut asap. Pembiaran terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn) serta ketidakmampuan membendung polusi asap lintas batas (transboundary haze pollution) mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian. Negara tidak dapat berlindung di balik alasan pertumbuhan ekonomi atau daya saing investasi untuk membenarkan kelemahan regulasi dan pengawasan lingkungan.

Penegakan hak substantif atas udara bersih menuntut penerapan kerangka keadilan lingkungan (environmental justice) yang menempatkan kesamaan hak setiap warga negara untuk dilindungi dari kerusakan ekologis. Otoritas negara wajib mengadopsi model pencegahan proaktif yang menghentikan ancaman sebelum kerusakan ireversibel terjadi, daripada sekadar mengandalkan tindakan penindakan pasca-bencana yang terbukti tidak efektif dan merugikan masyarakat terdampak.

Polluter Pays Principle


Eskalasi perambahan dan pembakaran hutan di kawasan konsesi tidak lagi dilakukan oleh pelaku individual secara sporadis, melainkan melibatkan entitas bisnis atau korporasi yang memiliki kapasitas finansial dan jaringan terorganisir. Korporasi memanfaatkan celah pengawasan perizinan dan lemahnya penegakan hukum untuk meraup keuntungan ekonomi dari konversi lahan murah melalui pembakaran. Penanganan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menjangkau pemegang kendali korporasi merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan pidana dalam memberikan efek jera yang nyata.

Guna menjerat kejahatan korporasi di bidang kehutanan, penerapan Polluter Pays Principle (PPP) harus ditransformasikan dari sekadar instrumen ganti rugi perdata menjadi basis pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) jo. Pasal 116 UU No. 32/2009, korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib memikul beban pemulihan ekologis (ecological restoration) dan sanksi pidana finansial yang proporsional. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya pemulihan ekosistem hutan tidak boleh ditanggung oleh publik atau anggaran negara, melainkan wajib dibayar penuh oleh korporasi pencemar.

Pertanggungjawaban pidana korporasi modern mensyaratkan penggunaan multi-doktrin, seperti identification theory, vicarious liability, dan corporate culture theory sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 45 jo. Pasal 49 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keadaan di mana pembakaran hutan terjadi akibat kebijakan internal perusahaan, pembiaran manajemen, atau ketiadaan sistem mitigasi yang memadai mengonfirmasi keberadaan mens rea atau kesalahan korporasi. Hukum pidana berwenang menembus dinding tirai korporasi untuk menjatuhkan pidana secara kumulatif kepada badan hukum dan pengurus fungsionalnya.

Efektivitas pemidanaan korporasi juga memerlukan terobosan hukum berupa pengalihan beban pembuktian bagi pembakar hutan serta penerapan sanksi pidana tambahan yang tegas. Berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026, sanksi tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang berulang.

Tata Kelola Perizinan Kehutanan Berbasis Konstitusi Hijau dan Keadilan Ekologis


Lemahnya penegakan hukum lingkungan dalam kasus kebakaran hutan tidak lepas dari masalah struktural dalam tata kelola perizinan dan regulasi kehutanan. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, perbaikan hukum tidak cukup hanya menyentuh substansi peraturan (legal substance), melainkan harus memperkuat struktur kelembagaan pengawasan (legal structure) serta merubah budaya hukum aparatur dan korporasi (legal culture). Terjadinya kontradiksi antara kebijakan kemudahan investasi dengan perlindungan lingkungan mencerminkan rapuhnya integrasi nilai keadilan dalam tatanan regulasi.

Prinsip Konstitusi Hijau (Green Constitution) sebagaimana tersirat dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 menuntut agar seluruh kegiatan pembangunan ekonomi tunduk pada asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perekonomian nasional dan daerah tidak boleh dibangun dengan mengorbankan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Oleh karena itu, mekanisme perizinan konsesi perkebunan dan kehutanan wajib menempatkan sertifikasi perlindungan lingkungan dan penjaminan keselamatan ekologis sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non).Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait harus berani menerapkan sanksi administratif secara langsung melalui penegakan asas contrarius actus. Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang wajib mencabut atau membekukan izin operasional korporasi yang terbukti lahannya terbakar atau melanggar kewajiban mitigasi tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang memakan waktu lama. Penegakan hukum administratif ini merupakan garis pertahanan terdepan dalam mencegah meluasnya kerusakan ekologis di wilayah Riau dan sekitarnya.

Rekonstruksi hukum (ius constituendum) penanggulangan kebakaran hutan harus bermuara pada perwujudan keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social justice). Pengelolaan hutan wajib memperhitungkan hak-hak generasi mendatang (intergenerational equity) dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi masyarakat terdampak. Hanya dengan mengintegrasikan kewajiban negara, pertanggungjawaban korporasi, dan konstitusionalisme hijau, bencana kebakaran hutan dapat diatasi secara permanen demi tegaknya kedaulatan lingkungan di Tanah Melayu Riau.***

*) Penulis merupakan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)