DATARIAU.COM - Bencana kebakaran
hutan dan lahan yang terjadi secara berulang di wilayah Sumatera, khususnya
Provinsi Riau, telah bergeser dari sekadar fenomena alam biasa menjadi
manifestasi kejahatan ekologis berdimensi luas. Ketimpangan antara norma ideal
konstitusi (das Sollen) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat dengan kenyataan empiris (das Sein) berupa paparan kabut
asap berulang memperlihatkan adanya krisis penegakan hukum yang mendasar.
Kerentanan masyarakat yang terpapar polusi asap beracun membuktikan bahwa
krisis ini merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan konsesi kehutanan
serta tertutupnya akses keadilan bagi korban ekologis. Oleh karena itu,
diperlukan pembacaan ulang terhadap konstruksi hukum tanggung jawab negara dan
pertanggungjawaban pidana korporasi guna mengakhiri impunitas pembiaran dan
perusakan lingkungan secara meluas.
Hak Substantif Warga atas Udara Bersih
Hak atas udara bersih dan
bebas dari polusi asap merupakan hak substantif yang berkedudukan sebagai constitutional
rights serta human rights fundamental bagi seluruh warga negara. Jaminan
normatif ini secara eksplisit dimuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 65
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Ketika negara gagal mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menghanguskan
ratusan ribu hektar lahan dan memaparkan polusi beracun kepada jutaan warga di
Riau dan sekitarnya, maka secara yuridis telah terjadi pelanggaran terhadap
kewajiban konstitusional untuk melindungi (to protect) dan memenuhi (to
fulfill) hak-hak dasar warga negara.
Ketiadaan tindakan
preventif yang memadai dan pembiaran berulang oleh otoritas publik
mengonstruksikan adanya kelalaian pemerintah (governmental omission). Dalam doktrin
hukum publik dan penegakan hukum lingkungan, kelalaian penyelenggara negara
dalam menjalankan fungsi pengawasan perizinan serta pengendalian pencemaran
udara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige
overheidsdaad). Sebagaimana terkonfirmasi dalam yurisprudensi Putusan PN
Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, gugatan warga negara (citizen
lawsuit) menjadi instrumen sah untuk menuntut pertanggungjawaban hukum
negara atas kelalaian memelihara baku mutu udara ambien dan membiarkan
degradasi lingkungan berlangsung tanpa penanganan berarti.
Negara memikul positive
obligation serta duty of care untuk mengambil langkah-langkah yang
wajar dan terukur dalam menanggulangi ancaman pencemaran kabut asap. Pembiaran
terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn)
serta ketidakmampuan membendung polusi asap lintas batas (transboundary haze
pollution) mencerminkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian. Negara
tidak dapat berlindung di balik alasan pertumbuhan ekonomi atau daya saing
investasi untuk membenarkan kelemahan regulasi dan pengawasan lingkungan.
Penegakan hak
substantif atas udara bersih menuntut penerapan kerangka keadilan lingkungan (environmental
justice) yang menempatkan kesamaan hak setiap warga negara untuk dilindungi
dari kerusakan ekologis. Otoritas negara wajib mengadopsi model pencegahan proaktif
yang menghentikan ancaman sebelum kerusakan ireversibel terjadi, daripada
sekadar mengandalkan tindakan penindakan pasca-bencana yang terbukti tidak
efektif dan merugikan masyarakat terdampak.
Polluter Pays Principle
Eskalasi perambahan
dan pembakaran hutan di kawasan konsesi tidak lagi dilakukan oleh pelaku
individual secara sporadis, melainkan melibatkan entitas bisnis atau korporasi
yang memiliki kapasitas finansial dan jaringan terorganisir. Korporasi
memanfaatkan celah pengawasan perizinan dan lemahnya penegakan hukum untuk
meraup keuntungan ekonomi dari konversi lahan murah melalui pembakaran.
Penanganan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menjangkau pemegang
kendali korporasi merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan pidana dalam
memberikan efek jera yang nyata.
Guna menjerat
kejahatan korporasi di bidang kehutanan, penerapan Polluter Pays Principle
(PPP) harus ditransformasikan dari sekadar instrumen ganti rugi perdata menjadi
basis pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) jo.
Pasal 116 UU No. 32/2009, korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan
lingkungan wajib memikul beban pemulihan ekologis (ecological restoration)
dan sanksi pidana finansial yang proporsional. Prinsip ini menegaskan bahwa
biaya pemulihan ekosistem hutan tidak boleh ditanggung oleh publik atau
anggaran negara, melainkan wajib dibayar penuh oleh korporasi pencemar.
Pertanggungjawaban pidana
korporasi modern mensyaratkan penggunaan multi-doktrin, seperti identification
theory, vicarious liability, dan corporate culture theory
sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 45 jo. Pasal 49 UU No. 1/2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Keadaan di mana pembakaran hutan terjadi akibat
kebijakan internal perusahaan, pembiaran manajemen, atau ketiadaan sistem
mitigasi yang memadai mengonfirmasi keberadaan mens rea atau kesalahan korporasi.
Hukum pidana berwenang menembus dinding tirai korporasi untuk menjatuhkan
pidana secara kumulatif kepada badan hukum dan pengurus fungsionalnya.
Efektivitas pemidanaan
korporasi juga memerlukan terobosan hukum berupa pengalihan beban pembuktian
bagi pembakar hutan serta penerapan sanksi pidana tambahan yang tegas.
Berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026, sanksi tambahan berupa perbaikan
akibat tindak pidana, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha,
pencabutan izin operasional, hingga pembubaran korporasi merupakan instrumen
mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang berulang.
Tata Kelola Perizinan Kehutanan Berbasis Konstitusi Hijau dan Keadilan Ekologis
Lemahnya penegakan
hukum lingkungan dalam kasus kebakaran hutan tidak lepas dari masalah
struktural dalam tata kelola perizinan dan regulasi kehutanan. Mengacu pada
teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, perbaikan hukum tidak cukup hanya
menyentuh substansi peraturan (legal substance), melainkan harus memperkuat
struktur kelembagaan pengawasan (legal structure) serta merubah budaya hukum
aparatur dan korporasi (legal culture). Terjadinya kontradiksi antara
kebijakan kemudahan investasi dengan perlindungan lingkungan mencerminkan
rapuhnya integrasi nilai keadilan dalam tatanan regulasi.
Prinsip Konstitusi
Hijau (Green Constitution) sebagaimana tersirat dalam Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 menuntut agar seluruh kegiatan pembangunan
ekonomi tunduk pada asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perekonomian
nasional dan daerah tidak boleh dibangun dengan mengorbankan daya dukung serta
daya tampung lingkungan hidup. Oleh karena itu, mekanisme perizinan konsesi
perkebunan dan kehutanan wajib menempatkan sertifikasi perlindungan lingkungan
dan penjaminan keselamatan ekologis sebagai syarat mutlak (conditio sine qua
non).Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait harus berani menerapkan
sanksi administratif secara langsung melalui penegakan asas contrarius
actus. Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang wajib mencabut atau
membekukan izin operasional korporasi yang terbukti lahannya terbakar atau
melanggar kewajiban mitigasi tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang
memakan waktu lama. Penegakan hukum administratif ini merupakan garis
pertahanan terdepan dalam mencegah meluasnya kerusakan ekologis di wilayah Riau
dan sekitarnya.
Rekonstruksi hukum (ius
constituendum) penanggulangan kebakaran hutan harus bermuara pada perwujudan
keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social
justice). Pengelolaan hutan wajib memperhitungkan hak-hak generasi
mendatang (intergenerational equity) dan memberikan perlindungan hukum
yang seimbang bagi masyarakat terdampak. Hanya dengan mengintegrasikan
kewajiban negara, pertanggungjawaban korporasi, dan konstitusionalisme hijau,
bencana kebakaran hutan dapat diatasi secara permanen demi tegaknya kedaulatan
lingkungan di Tanah Melayu Riau.***
*) Penulis merupakanDosen Fakultas Hukum Universitas Negeri
Surabaya.