Polres Aceh Timur Amankan 19 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Samsul
544 view
Polres Aceh Timur Amankan 19 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

ACEH TIMUR,datariau.com- Dalam sebulan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan 19 pelaku tindak pidana narkotika terhitung pertengahan bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023.


Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

“ Pengamanan peredaran narkotika dari para pelaku yang diamankan kepolisian meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” terang Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jum’at (18/8/2023) petang.

Disebutkan Kapolres juga, bahwa profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur," imbuh Kapolres Aceh Timur tersebut. (esy)

Para pelaku dan barang bukti pada gelaran Konferensi Pers.


Edi A Syarifuddin

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)