DATARIAU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui politik dinasti atau kekuasaan yang dijalankan secara turun temurun oleh suatu keluarga atau bertalian darah membuka celah terjadinya korupsi.
Pernyataan Alex, sapaan Alexander Marwata ini disampaikan setelah pihaknya menangkap dan menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Muba.
Selain Dodi, kasus ini juga menjerat Kadis PUPR, Herman Mayori; Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi diduga memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang proyek. Atas rekayasa lelang tersebut, Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Dodi merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga mantan Bupati Muba, Alex Noerdin. Saat ini, Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi. Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain Dodi Reza dan Alex Noerdin, terdapat sejumlah politik dinasti yang terjerembab korupsi. Sebut saja politik dinasti di Probolinggo, Cimahi, Kutai Kertanegara, Banten, Kendari, Kutai Timur dan sejumlah daerah lainnya.
"Dinasti-dinasti politik di beberapa daerah yang kini menjadi salah satu atau mungkin menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, bisa jadi juga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Politik dinasti lebih indentik dengan kerajaan. Sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak, agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.
Alex menjelaskan politik dinasti membuat evaluasi kinerja pemerintahan tak berjalan. Ada kecenderungan kepala daerah yang sedang menjabat tak akan mengevaluasi kinerja pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh kerabatnya. Bahkan, kepala daerah akan menutupi kelemahan-kelemahan pemerintah yang lalu.
"Dan cenderung meneruskan kebiasaan kebiasaan yang dilakukan pimpinan sebelumnya. Itu yang terjadi. Kan seperti itu," kata Alex.
Alex mengatakan, munculnya politik dinasti dipicu politik berbiaya tinggi yang masih terjadi di Indonesia. Kemendagri menyebut, seorang calon bupati atau wali kota memerlukan biaya sekitar Rp 30 miliar, bahkan Rp 60 miliar hingga Rp 75 miliar jika ingin memenangkan kontestasi. Angka tersebut merupakan angka konservatif.
Bahkan terdapat calon kepala daerah yang menyiapkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Modal itu dipergunakan calon untuk biaya kampanye, hingga serangan fajar menjelang hari pencoblosan.
"Belum lagi adanya tuntutan atau permintaan yang kita kenal dengan istilahnya itu uang mahar untuk mencari kendaraan politik di parpol-parpol itu. Itu sesuatu yang, meskipun tidak terungkap secara terbuka, tapi kita semuanya mendengar dan itu sudah sering disampaikan oleh calon-calon kepala daerah ini," ungkap Alex.
Dengan modal yang besar, gaji kepala daerah tidak mampu menutupi. Akibatnya, modal yang telah dikeluarkan ditutupi dengan melakukan korupsi. Demikian juga jika modal pencalonan disokong oleh sponsor, imbalannya adalah bagi-bagi proyek.
"Bagi-bagi proyek sejak perencanaan dalam proses perencanaan APBD itu, nanti sudah ditentukan proyek ini nanti siapa yang akan mengerjakan, nah yang terjadi seperti itu di Musi Banyuasin dan juga di daerah lain nyaris hampir sama terkait proses APBD itu. Kebanyakan proses lelangnya hanya formalitas, itu juga rata-rata harga perkiraan sendiri itu juga sudah di mark up ditinggikan," kata Alex.
Meski membuka celah korupsi, Alex mengaku KPK tidak dapat berbuat banyak mencegah politik dinasti. Apalagi terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juli 2015. Dalam putusan judicial review Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, MK menyatakan, larangan calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana merupakan aturan yang diskriminatif.
"Tentu saja kami tidak bisa membatasi seorang anggota keluarga misalnya ikut dalam Pilkada untuk menggantikan orang tuanya kah, Atau istri atau suaminya yang sudah selesai menjabat. Karena apa? Putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa hak dipilih itu adalah hak setiap warga negara," katanya.
KPK, katanya hanya bisa mengimbau calon kepala daerah, penyelenggara negara untuk menjada integritas. KPK juga mengimbau masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Masyarakat akan menderita kerugian jika masih mau menukar hak suaranya dengan uang.
"Akhirnya demokrasi kita yang menjadi semacam membeli suara. Nanti hitung-hitungannya ketika terpilih itu akan dihitung untung ruginya, ini tentu tidak sehat dalam proses demokrasi kita," katanya.