Polisi Yakin Tak Salah Tangkap Guru Ngaji di Kasus Begal Bekasi

datariau.com
1.625 view
Polisi Yakin Tak Salah Tangkap Guru Ngaji di Kasus Begal Bekasi
Gambar: CNNIndonesia.com

Sebelumnya, empat pemuda di Cibitung, Bekasi ditangkap Polsek Tambelang pada 28 Juli 2021 lalu. Mereka dituduh melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021.

Akan tetapi, pihak keluarga dan saksi serta warga sekitar yakin tuduhan polisi keliru. Salah satu yang ditangkap merupakan mahasiswa, anggota HMI dan juga guru ngaji bernama Muhammad Fikry (20).

Saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, Fikry tidur di musala dekat rumahnya. Namun, dia tiba-tiba ditangkap polisi atas tuduhan begal yang tak pernah ia lakukan.

Fikry dan tiga orang lainnya lalu dipaksa mengaku dengan diiringi kekerasan oleh personel dari Polsek Tambelang. Hal itu diungkapkan oleh saksi yang melihat langsung kejadian, yakni Ridwansyah.

Mereka yang dituduh melakukan begal antara lain Muhammad Fikry (20), Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Pihak keluarga tidak tinggal diam. Ayah dari Muhamamd Fikry, yakni Rusin telah melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus itu kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR.

"Apabila ada hal-hal yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh DPR tentu kita akan lakukan upaya-upaya yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR," kata anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari.

Source: CNN Indonesia

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)