Polisi Kembali Tangkap Penyelundup TKI

Ruslan
1.014 view
Polisi Kembali Tangkap Penyelundup TKI

Polisi Sita Buku Tabungan Tersangka

Harry menambahkan, polisi menyita barang bukti seperti handphone, beberapa buku tabungan atas nama Ong, buku tabungan berinisial LA istri Ong, saat menangkap pelaku. Kasubsatgas Humas Ops Misi Kemanusiaan ini mengatakan, petugas gabungan akan terus mendalami kasus pengiriman PMI ilegal tersebut setelah menangkap para pelaku.

"Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," kata dia.

Polisi menjerat Ong melanggar Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Source: merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)