Polisi Dilarang Geledah Warga Sembarangan, Ini Aturannya..

Ruslan
1.132 view
Polisi Dilarang Geledah Warga Sembarangan, Ini Aturannya..
Foto: Net
Ambarita dan Jacklyn Choppers. ©2021 Instagram

DATARIAU.COM - Aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita bersama tim Raimas Backbone viral di media sosial. Bahkan, video itu membuat heboh netizen. Dalam aksinya, Ambarita mencoba untuk memeriksa ponsel milik warga secara paksa saat melakukan razia.

Aipda Ambarita menyebut jika aparat kepolisian memiliki kewenangan, salah satunya memeriksa identitas seperti KTP. Selain itu, ia juga menanyakan kepada warga tersebut soal Undang-Undang Privasi.

"Tahu kau tugasnya polisi wewenangnya apa? Memeriksa identitas, identitas mu apa?" tanya Ambarita.

"KTP pak," jawab warga tersebut.

"Enggak dibuat di situ memeriksa KTP, identitas," ujar Ambarita.

Percakapan itu muncul setelah Bripka Rustamaji memegang ponsel warga itu dan ingin memeriksanya.

"Jangan pak," kata warga.

"Kenapa emang?," tanya Bripka Rustamaji.

"Privasi saya pak," jawab warga itu.

"Loh saya polisi boleh memeriksa, ada aturannya mas," ujar Rustmaji.

"Masa sih, periksa saja pak kalau saya ngelakuin kejahatan. Saya enggak ngelakuin kejahatan," kata warga itu.

?Di sini nanti, coba. Kenapa emang enggak mau, ada apa berarti?" ujar Rustamaji.

"Enggak ada masalah, cuma pribadi saya," jawab warga.

Video itu kemudian menuai polemik. Ambarita dinilai menyalahi prosedur. Hingga akhirnya Polri bertindak. Dia dimutasi dan diperiksa Propam Polri.

Bolehkah Polisi Periksa HP?

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2).

Ayat (1):

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:

a.memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)