Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Penambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru

Denni France
335 view
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Penambang Ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru
Foto : Tim Ditreskrimsus Polda Riau Saat Mengamankan Terhadap Dua Tersangka Sedang Melakukan Penambangan Ilegal di Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

PEKANBARU, datariau.com - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tangkap dua orang laki-laki inisial HH (21) dan RK (54), terkait kasus penambangan tanah ilegal yang berada di jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

Dimana penangkapan tersebut di benarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dijelaskan Kombes Nandang, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya dugaan kegiatan usaha penambangan tanah timbun tanpa adanya izin usaha dari instansi terkait.

“Dari informasi itu, tim Subdit lV Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyeledikan dan penyidikan, dan ternyata benar tim berhasil mengamankan HH selaku operator alat berat dan RK sebagai tukang catat sekaligus pemilik lahan,” ungkap Kabid Humas Kombes Nandang, Jumat (12/5/2033).

Ditambahkan Kombes Nandang, kedua tersangka HH dan RK beserta barang bukti satu unit Excavator merk Hitaci dan satu buah buku catatan besar, sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)