Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Langsir BBM Solar dari SPBU

datariau.com
3.765 view
Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Langsir BBM Solar dari SPBU

Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

?Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas,? terangnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.

?Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,? tegasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)