Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan dari Tersangka Penggelapan Sembako Senilai 3,7 Miliar

datariau.com
1.099 view
Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan dari Tersangka Penggelapan Sembako Senilai 3,7 Miliar
Foto: Humas Polres Kampar
Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan dari Tersangka Penggelapan Sembako Senilai 3,7 Miliar

Lalu, pada 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak toko yang mengaku dari Kabupaten Siak.

Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke pemesan yang mengaku di Siak.

Pemesanan berlanjut, pada 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang korban, juga atas pesanan dari pihak dari Siak. Kembali, ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke pemesan.

Curiga, keluarga korban karyawannya membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru.

Di situ, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto.

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkar dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

Ternyata, dari hasil penyidikan kepolisian, penyidik menemukan bukti Huidiyanto terlibat dalam dugaan kasus ini bersama Fernando.

?Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD (Huidiyanto, red), si Pemilik Gudang Jalan Riau inilah yang mengajak FT (Fernando/Sales, red) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Fernando,? ungkap Sunarto saat jumpa pers kasus ini beberapa waktu lalu.

Setelah disepakati kerja sama tersebut, kata Narto, Fernando memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kemudian, Fernando menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Huidiyanto di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah menerima barang-barang tersebut, Huidiyanto diduga menyuruh Fernando untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah.

Akhirnya, Polda Riau pada Jumat (10/09/21) lalu menangkap Huidiyanto. Sedangkan rekannya bernama Joni berstatus sebagai saksi.

"Barang itu dibagi dua dengan JN (Joni, red), saat ini JN masih terus kita dalami,? tutup Sunarto, Rabu 15 September 2021 lalu. (rls/den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)