Polda Riau Gagalkan Peredaran Pupuk Palsu di Pekanbaru, 2 Tersangka Ditangkap

datariau.com
1.308 view
Polda Riau Gagalkan Peredaran Pupuk Palsu di Pekanbaru, 2 Tersangka Ditangkap
Foto: Denni France
Pelaku dan barang bukti pupuk diduga palsu saat diamankan polisi.

Saat ini, tambah Kabid, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)