PEKANBARU, datariau.com - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk diduga palsu jenis NPK merek Mahkota yang dibawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) petang sekitar pukul 17.30 Wib.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial MR dan PN.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Benar dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MR dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut," kata Kombea Nandang, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Jangan Salah, Begini Cara Penggunaan Pupuk Organik Sesuai Fungsi, Tanaman Subur Tanah Tidak Rusak
Kabid menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Siak 2, Pekanbaru. "Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sedang membawa 135 karung Pupuk Mahkota yang diduga palsu berasal dari Kota Dumai," kata Kabid Humas.
Dari tangan kedua tersangka, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB.
"Dari dalam mobil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 135 karung pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diduga palsu," kata Kabid.
Baca juga: Gawat, Tiga Titik Jalinsel di Inhu Sengaja Ditaburi Pupuk Urea dan Garam
Kabid menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pupuk tersebut akan didistribusikan oleh tersangka ke wilayah Pekanbaru.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk diduga palsu ini rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru," kata Kabid Humas.
Kabid menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dari informasi tersebut anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau," kata Kabid Humas.
Baca juga:
Ironi Petani Sawit di Riau, Sumbang 34 Persen CPO Nasional Tapi Tak Dapat DBH Sawit, Program PSR 2022 Malah Zonk
Kemudian, terang Kabid, pada Jumat (26/5/2023) petugas melakukan pengembangan ke Kota Dumai. "Di lokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan oleh tersangka sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut sebelum didistribusikan. Sementara menurut keterangan saksi bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER yang saat ini masih dalam pencarian petugas," kata Kabid.