DATARIAU.COM - Slip gaji merupakan sebuah dokumen yang diterima oleh karyawan setelah mereka mendapatkan gaji bulanannya. Slip gaji bermanfaat untuk memberikan informasi bagi karyawan tentang rincian gaji yang diterima. Dokumen ini juga adalah sebagai bentuk transparansi perusahaan atas gaji karyawan.
Dewasa ini, masih banyak karyawan yang masih kebingungan untuk mengetahui rincian gaji yang mereka terima. Dengan adanya format dan komponen yang ada pada slip gaji, karyawan bisa mengetahui lebih jelas tentang penggajian yang mereka terima.
Lantas, bagaimana komponen dan format yang harus ada dalam sebuah slip gaji karyawan? Simak ulasannya pada tulisan di bawah ini.
Apa itu Slip Gaji?
Slip gaji adalah sebuah dokumen yang memaparkan informasi terkait rincian dari gaji yang diterima oleh karyawan dalam jangka waktu tertentu. Informasi dalam slip gaji idealnya memuat beberapa informasi seperti hitungan gaji per jam/hari yang diakumulasikan dan komponen pemotongan lainnya seperti pajak atau asuransi kesehatan.
Slip gaji biasanya diberikan secara rutin saat penggajian dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, hal ini juga adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Hahun 2015.
Slip gaji dapat diterima baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk dokumen digital yang didapatkan dari aplikasi payroll online. Baik dokumen fisik maupun dokumen digital, slip gaji harus dibuat sejelas dan serinci mungkin untuk transparansi gaji karyawan.
Format Slip Gaji
Berikut adalah format slip gaji karyawan yang harus tercantum dalam sebuah slip gaji.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan adalah komponen bagian utama yang harus ada dalam sebuah slip gaji. Hal ini adalah sebagai tanda dari sebuah keaslian dokumen slip gaji yang diterima oleh karyawan.
Adanya Pernyataan Kerahasiaan Dokumen
Pernyataan kerahasiaan dokumen slip gaji harus berisi dorongan agar karyawan merahasiakan dokumen tersebut agar tidak bisa diketahui oleh siapapun atau sembarang orang. Biasanya bagian ini ditulis dalam bentuk kalimat pernyataan.
Tanggal Pembayaran dan Data Karyawan
Sebuah slip gaji harus memuat tanggal kapan gaji tersebut dibayarkan dan memuat data karyawan berupa departemen atau divisi dari posisi karyawan di perusahaan. Data karyawan juga bisa berupa nama karyawan, nomor pegawai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Besaran Gaji dan Pemotongannya
Bagian selanjutnya dari format slip gaji adalah besaran gaji dan pemotongannya. Untuk gaji, perusahaan bisa mencantumkan gaji pokok, tunjangan, insentif, atau komisi yang diterima oleh karyawan.
Untuk pemotongan, perusahaan bisa mencantumkan hal apa saja yang membuat gaji karyawan terpotong, seperti pajak, asuransi kesehatan, atau hutang karyawan.
Keterangan Lengkap
Bagian terakhir yang harus ada dalam format slip gaji adalah keterangan. Biasanya keterangan ini meliputi penghasilan tahun yang sebelum dan sesudah dikurangi pajak, pajak bulanan berjalan, total uang yang diperoleh serta nama bank yang digunakan sebagai media pembayaran.
Komponen dalam Slip Gaji
Pada dasarnya, komponen yang ada pada slip gaji adalah meliputi dua hal yaitu gaji pokok, dan tunjangan tetap. Besaran gaji pokok setidaknya harus 75% lebih besar dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan UU No. 13-2003.
Apa itu gaji pokok? Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditentukan dari jabatan atau posisi tertentu di perusahaan. Biasanya, gaji dasar ini disesuaikan dengan jabatan, posisi yang membutuhkan kualifikasi atau kompetensi tertentu.
Sedangkan, tunjangan adalah komponen yang melengkapi gaji dasar tadi. Tunjangan juga kerap dikenal sebagai insentif atas hal-hal tertentu, seperti jabatan, uang transportasi, atau uang makan.
Tunjangan terbagi atas tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan ini didasarkan dengan bagaimana sistem perusahaan dalam membagikan insentif bagi karyawannya.
Biasanya, dalam slip gaji terhadap pendapatan lebih yang bersifat tidak tetap yang didapatkan dari bonus tahunan yang ditentukan berdasarkan performa kerja, serta uang lembur bagi karyawan yang mendapatkan jam kerja tambahan di luar jam yang telah ditentukan.