Perkosa 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah Diringkus Polisi

datariau.com
1.485 view
Perkosa 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah Diringkus Polisi
Foto: Edy Syarifuddin
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Langsa, Senin (20/11/2023).

Selanjutnya tersangka juga merudapaksa korban lainnya berinisial WH, dimana awalnya tersangka selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka MR dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun).

“Bahwa tersangka MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” tutup Kasat. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)