ACEH TIMUR, datariau.com - Peringati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, Polres Aceh Timur musnahkan barang bukti sabu temuan sebarat satu kilogram lebih di Aula Bhara Daksa Mapolres, Senin (27/6/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender yang dihadiri unsur Forkopimda itu merupakan pengungkapan dari satu kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.
Dimana, pada 14 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, dihubungi oleh salah satu warga Idi Rayeuk yang menyebutkan, ada seseorang menanam sesuatu di pekarangan rumahnya.
"Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya menuju ke rumah warga pemberi informasi tadi," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Lebih lanjut Kapolres katakan, sesampainya di lokasi, dengan disaksikan warga setempat kemudian dilakukan penggalian dan didapati satu kantong plastik di dalamnya terdapat satu bungkusan Teh Cina Merk GUANYINWANG berwarna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.055 gram (bruto), selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
?Dari barang bukti tersebut, ada disisihkan melalui berita acara penyisihan sebanyak 32,48 gram dan sisanya hari ini kita musnahkan,? kata Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menyebutkan, terdapat dua kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan, yang mana pada 31 Mei 2022 anggota opsnal Sat Resnarkoba mengamankan MR, warga Kecamatan Peudawa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat tiga ons.
Kasus kedua pada tanggal 22 juni 2022 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan MS warga Kecamatan Ranto Peureulak, dari tangan MS didapatkan barang bukti sabu seberat 22,58 gram.
Selanjutnya Kapolres katakan, sesuai dengan tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2022, "Mengatasi Tantangan Narkoba Dalam Krisis Kesehatan Dan Kemanusiaan", pihaknya mencanangkan kolaborasi yang lebih erat lagi dengan berbagai instansi, seperti kejaksaan negeri, pengadilan negeri, BNNK dan elemen masyarakat dalam penanganan, pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Harapan Kapolres, dengan begitu tentu akan menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika. (esy)