Pengunjung Taman Motuyoko Tualang Siak Kecewa, Karcis Parkir Sepeda Motor Gunakan Karcis Parkir Mobil

datariau.com
3.343 view
Pengunjung Taman Motuyoko Tualang Siak Kecewa, Karcis Parkir Sepeda Motor Gunakan Karcis Parkir Mobil
Karcis parkir yang diberikan kepada pengguna sepeda motor yang berkunjung ke Taman Motuyoko menggunakan karcis parkir mobil, tulisan "Untuk Kendaraan Roda 4" ditutupi dengan stempel.

SIAK, datariau.com - Pengunjung Taman Motuyoko, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau merasa kecewa dengan adanya tarif parkir kendaraan sepeda motor menggunakan karcis parkir mobil Rp3000. Masyarakat yang membawa keluarga ke Taman Motuyoko untuk berlibur harus menelan kecewa setelah tahu tarif parkir yang dikenakan.

Seorang pengunjung yang datang menikmati permainan pada malam kemarin sebut saja JN mengatakan, biaya parkir sepeda motor Rp3000/parkir kepadanya malam itu dan tidak melihat persis tiket (karcis) yang digunakan petugas parkir.

"Iko karcis kami semalam parkir untuk roda dua, memanglah," katanya melalui pesan singkat WhatsApp salah satu group, Sabtu (7/5/2022) malam.

Selain tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3000/parkir, karcis yang digunakan petugas juga jelas menggunakan tiket (karcis) resmi dari dinas terkait.

Untuk mengelabui pengunjung pada tulisan 'Untuk Kendaraan Roda 4' diduga sengaja diberi stempel basah agar pengunjung tidak memperhatikan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, salah seorang praktisi hukum FAH, Sabtu (7/5/2022) malam menyampaikan, terdapat kejanggalan atau persoalan adanya kutipan (beban) biaya parkir terhadap pengunjung saat parkir di Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Motuyoko Tualang saat ini.

"Setelah saya baca salah satu berita media online, lalu saya membuka aturan Perda yang tertulis di dalam karcis tersebut, nah di sini saya pelajari hasil Perda Nomor 17 Tahun 2016 ini jelas melanggar aturan yang ada pada pasal 9 Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum," sebut FAH.

Dia juga berharap, Anggota DPRD Siak khususnya Dapil Siak 3 Tualang harus dapat menjelaskan dan mensosialisasikan kembali ke masyarakat tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, yang mana dapat dikenakan parkir dan yang tidak dikenakan pungutan parkir.

"Sangat disayangkan, pengelolaan Taman Motuyoko saat ini. Jika ini berkelanjutan terkait kutipan parkir di Taman Motuyoko kita minta adanya kajian khusus dari dinas ataupun instansi terkait terhadap beban parkir bagi pengunjung pengguna sepeda motor maupun kendaraan lainnya," jelas dia.

Terkait perihal tersebut, Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM menyampaikan, akan mencoba melakukan komunikasi lebih lanjut kepada instansi maupun dinas terkait.

"Akan saya komunikasikan dengan Dishub," kata Husni Merza kepada media ini, Sabtu (7/5/2022) pagi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)