Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Bangko di Depan Rumah Warga

Samsul
591 view
Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Bangko di Depan Rumah Warga

Hasil introgasi terhadap saudara SR alias Rio, ianya mengaku telah Kabur atau lari dari Rumahnya, dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan dirumahnya pada 5 februari 2024, adalah miliknya untuk dijual ke orang-orang (pengedar), yang mana shabu tersebut didapatnya dari saudara inisial U (DPO).

"Dan uang tersebut adalah hasil penjualan shabu yang didapatnya dan akan disetor ke U (DPO)," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, dengan hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine.

"Dan untuk tersangka dituntut Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(sul)
Penulis
: Samsul
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)