Pengedar Sabu di Desa Kampung Pinang Diciduk Polres Kampar

Datariau.com
1.179 view
Pengedar Sabu di Desa Kampung Pinang Diciduk Polres Kampar

KAMPAR, datariau.com - Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Senin ore (21/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias KH ( 52) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan Pelaku, pihak kepolisian mengaman barang bukti 23 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 8.96 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit Hp Samsung, 2 kaleng merk Pagoda warna hitam, 1 kaleng gudang garam warna merah hitam, 2 korek api gas waran biru dan warna merah, 2 sendok sabu dari pipet warna hitam, 1 bal plastik klip warna putih bening dan uang hasil penjualan Rp 1.370.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 15.00 wib, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MS alias KH yang sedang berada di rumah ponakannya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku MS mengakui bahwa 23 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari MR (DPO), selanjutnya pelaku barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)