Peduli Nasib Migran, Husni Merza Ikut Rakortas Bersama Gubernur Riau

Hermansyah
458 view
Peduli Nasib Migran, Husni Merza Ikut Rakortas Bersama Gubernur Riau
Wakil Bupati Siak, H Husni Merza BBA MM.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-undang No.18 Tahun 2017 bersama Pemprov Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Rapat koordinasi itu, untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Wakil Bupati Siak, H Husni Merza BBA MM yang hadir pada rakor mengatakan, ini sangat penting bagaimana upaya Pemda dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan imigran.

"Pagi ini saya hadir mengikuti rakortas dan sosialisai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diikuti kabupaten/kota se-Provinsi Riau," kata Husni.

"Undang-undang ini tentunya sangat membantu para pekerja migran Indonesia khususnya pekerja migran asal Kabupaten Siak dimana adanya perlindungan hukum, penempatan pekerja, dan jaminan sosial serta ekonomi bagi keluarga pekerja migran," ucap Wakil Bupati Siak Husni Merza di temui usai mengikuti Rakortas dan Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Balai Serindit Aula Gubernuran, Dipenogoro, Pekanbaru, Riau, Selasa (2/8/2022).

Dia menambahkan, sebagai daerah yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, tentu masyarakat Kabupaten Siak juga ada yang bekerja di sana, maka rakor ini sangat penting untuk di ikuti.

?Kami mengucapkan terimakasih, kepada BP2MI, dan kepada Pemprov Riau, kegaitan ini sangat bermanfaat, terutama bagaimana kita kedepan menjamin hak-hak migran terpenuhi," sambungnya.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI mewakili Kepala BP2MI Lasro Simbolon mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 menjanjikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia

"Undang-undang baru ini menjanjikan kehadiran negara atas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, penetapan kerja, dan kembali, serta kepedulian tentang ekonomi, dan sosial keluarga pekerja," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengapresiasi kegiatan Rakortas dan Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Pekanbaru Provinsi Riau.

"Kami atas nama Pemprov Riau mengapresiasi kegiatan rakortas, dan sosialisai yang dilaksanakan oleh BP2MI untuk pekerja migran Indonesia, khususnya migran di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia," ucapnya.

Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Riau, beberapa pemerintah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Selain itu, turut digelar pelantikan Satgas Pelindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI di Provinsi Riau, serta pemberian penghargaan pencegahan penempatan ilegal PMI kepada beberapa stakeholder.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)