Palsukan Pas Barang, Diduga Pelaku Penggelapan Tabung Gas Oxyfuel Oksigen Ditangkap

Hermansyah
1.494 view
Palsukan Pas Barang, Diduga Pelaku Penggelapan Tabung Gas Oxyfuel Oksigen Ditangkap
Pelaku penggelapan tabung gas oksigen pemotong di lokasi PT IKPP Perawang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan diduga pelaku penggelapan tabung gas Oxyfuel Oksigen dengan cara memalsukan surat pas barang milik PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP), Rabu (5/2/2025).

Diketahui diduga pelaku inisial HW alias H (20), merupakan warga Kelurahan Perawang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang bersama security perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan diduga pelaku yang diamankan di Mapolsek Tualang.

Dikatakan Kompol Hendrix, dimana tindak pidana kasus penggelapan berupa tabung oksigen pemotong milik PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (8/2/2025).

Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi HE PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari pengakuan diduga pelaku, HW melakukan perbuatan tersebut, sudah dilakukan sebanyak empat kali mengeluarkan barang berupa tabung oksigen (pemotong) dari lokasi PT IKPP Perawang menggunakan L 300 yang telah dipersiapkan.

Dimana perbuatan itu, dilakukan pelaku dengan cara memalsukan surat pas barang harian (keluar masuk barang) dari lokasi PT IKPP Perawang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH mengatakan dari 9 tabung oksigen pemotong telah terjual sebanyak 4 tabung oksigen kepada seseorang yang tidak dikenal seharga 500 ribu.

"Pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Dari hasil penjualan tabung oksigen tersebut, digunakan pelaku untuk pulang kampung dan kehidupan sehari-hari," kata Kompol Hendrix.

Disampaikan Kapolsek Tualang, dari pengakuan pelaku barang bukti sebanyak 5 tabung oksigen pemotong hendak dijual dan disimpan pada suatu tempat. Selanjutnya, diamankan tim Opsnal Polsek Tualang dan bekerjasama security PT IKPP Perawang.

Atas kejadian tersebut, pemilik barang (PT IKPP Perawang) mengalami kerugian sebesar Rp7.375.000.

"Pelaku beserta barang bukti sebanyak 5 tabung oksigen pemotong telah diamankan di Mapolsek Tualang. Terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)