Pajak Penghasilan Ditetapkan 35 Persen, Begini Cara Menghitungnya

Datariau.com
1.788 view
Pajak Penghasilan Ditetapkan 35 Persen, Begini Cara Menghitungnya

DATARIAU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 35 persen bagi penghasilan orang pribadi di atas Rp5 miliar per tahun. Namun, belum diketahui kapan waktu pasti penerapan kebijakan ini.

Artinya, pajak akan menyasar para orang kaya di tanah air. Kendati begitu, ia memastikan jumlah wajib pajak yang kena tarif PPh baru ini hanya sedikit.

"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu," tutur Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (24/5).

Baca juga: Soal Klaim Pemerintah Rugi Rp 1.356 Triliun Akibat Covid-19, Begini Analisis Ekonomi Indef!


Sebagai catatan, lembaga konsultan properti Knight Frank mengkategorikan orang yang masuk kategori high net worth individual adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih di atas US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS).

Sementara kebanyakan masyarakat, sambungnya, justru menjadi wajib pajak yang tidak berubah tarif pajaknya. Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif PPh 5 persen.

Baca juga: Bupati Kampar Ikuti Perjanjian Kerjasama Pengoptimalisasi Perpajakan Melalui Video Conference

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)