OTT Pungli, Berikut Kronologi Penangkapan Kadis Kesehatan Kampar

datariau.com
1.815 view
OTT Pungli, Berikut Kronologi Penangkapan Kadis Kesehatan Kampar
Foto: Denni
Sejumlah uang hasil operasi tangkap tangan oleh Polda Riau terhadap Kadis Kesehatan Kampar. 

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kampar berinisial ZD, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Riau, ZD ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap kepala puskesmas, Jumat (12/5/2023).

Tidak hanya tersangka ZD, kepolisian juga mengamankan MR selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang yang diduga ikut terlibat dalam pungutan liar tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas itu, dilakukan oleh Kadis Kesehatan inisial ZD yang kemudian memerintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang itu,” kata Kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (13/5/2023).

Dibeberkan Kombes Nandang, adapun besaran uang yang diminta bervariasi, ada yang 10 juta ada yang 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan.

“Dari OTT itu tim Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 85.000.000 dan bukti transfer Rp 15.000.000,” ungkapnya.

Dijelaskan Kombes Nandang, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli dikoordinir oleh MR,” sebut Kabid Humas Polda Riau itu.

Lanjut Kombes Nandang, setelah uang diterima Kapus inisial MR, kemudian MR berangkat ke rumah Kadis Kesehatan inisial ZD, di situ tim mengikuti MR.

“Kedua tersangka MR dan ZD ditangkap di rumah ZD, ketika itu MR sedang menyerahkan uang tersebut, kemudian tim Ditreskrimsus langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Kombes Nandang menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka, dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)