SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kampung Sialang Palas, Lubuk Dalam, Ahad (14/1/2024).
Pelaku diketahui berinisial KN (31), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti sebanyak 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH membenarkan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Januar Eddwin.
Dikatakan AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH, sebelumnya dari hasil penyelidikan, pada (15/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam Aipda J Simbolon bersama personil berhasil mengamankan seorang tersangka inisial AY dalam perkara narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam di dampingi personil Polsek Lubuk Dalam kembali melakukan pengembangan dilapangan dengan cara meminta pelaku AY menghubungi seseorang yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dengan cara membeli barang tersebut, personil langsung menuju simpang Eva Jalan Pertamina Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, menunggu tepat didepan salah satu Alfamart.
Dan sekira pukul 23. 00 WIB, sebuah mobil warna hitam datang dan parkir depan Alfamart tepatnya di samping mobil personil Polsek Lubuk Dalam dan langsung berjalan ke salah satu warung pecel lele yang berada di samping Alfamart.
Selanjutnya, personil menanyakan apakah itu merupakan teman tersangka, di karenakan tersangka masih ragu tersangka memperhatikan ciri-ciri orang tersebut. Sekira 5 menit memperhatikan tersangka memastikan bahwa itu merupakan orangnya.
Sesaat itu juga, personil pun langsung mengamankan pria tersebut, dan menanyakan dimana barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pria itu, sempa tidak mau memberikan barang yang dimaksud.
Setelah itu, personil sebelumnya telah menangkap dan akhirnya mengakui bahwa sewaktu di warung pecal lele tersangka telah curiga dengan personil Polsek Lubuk Dalam.
Personil pun membawa pria tersebut, ke belakang warung pecel lele tepat di samping kamar mandi menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu dibawah karpet.
Kemudian personil pun membawa diduga pelaku untuk mengambil narkotika sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet sebanyak 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik ukuran kecil.
"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui sebanyak 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram," jelas Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.
Disampaikan AKP Januar Eddwin, personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam turut mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)