ROHIL, datariau.com - Opsnal Polsek Bangko amankan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Jalan Poros Bulog SK 7 Kelurahan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (07/06/2024) sekira Pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut atas nama inisial Pelaku RI (20), merupakan warga Kepenghuluan Karyo Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
"Pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/VI/2024/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 07 Juni 2024," kata Iptu Yulanda.
Kronologis kejadian kasus curat tepat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Pelapor Buyung Sanip (58) terbangun, karena mendengar teriakan ada maling, lalu Buyung berusaha menangkap terlapor dan tetapi terlapor berhasil melarikan diri.
"Pelapor atau Buyung kehilangan 1 buah Hp Merk Relme C2 dan uang Tunai berjumlah Rp. 10.150.000-, (Sepuluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," urai Iptu Yulanda.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 11.750.000,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.
Pada hari Kamis Tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 Wib, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pekaitan Polsek Bangko Mebawa 1 (satu) orang laki-laki beserta Barang Bukti untuk diserahkan kepada Polsek Bangko.
"Yang mana di duga 1 (satu) orang laki-laki tersebut melakukan Tindak Pidana pencurian, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Introgasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama RI," ungkap Iptu Yulanda
Dan RI mengaku telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Poros Bulog Sk7, Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.
Dengan cara masuk ke dalam Rumah Korban atau Buyung, melalui Pintu depan yang terbuka, Kemudian mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru.
"Kemudian pada saat hendak keluar dari rumah tersebut, pemilik rumah atau Buyung terbangun dan berteriak maling dan mengejar RI, namun RI dapat melarikan diri," sambung IPTU Yulanda.
Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi biru tersebut dititipkan RI ke salah satu konter Handphone untuk membuka sandi / pola Handphone Tersebut.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Realme C2 Warna Kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR Warna Hitam.