Ops Antik LK 2024, Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
1.082 view
Ops Antik LK 2024, Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pada Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/7/2024).

Penangkapan pelaku oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang diketahui inisial EPR (26), yang ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dimana peristiwa itu, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memerintahkan Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tim menemukan diduga pelaku di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu potongan lipatan terpal warna putih bahan plastik campuran didapati satu helai kantong plastik hitam ukuran besar yang berisikan 22 plastik klik diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bersama dua buah pipet bentuk sendok.

Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap pelaku yang mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

Kompol Hendrix SH MH mengatakan berkomitment bersama pemerintah setempat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang khususnya Kecamatan Tualang.

"Pelaku dapat dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)