Operasi Antik LK 2024, Polres Siak Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
1.192 view
Operasi Antik LK 2024, Polres Siak Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Minas Timur, Minas, Siak, Senin (15/7/2024).

Penangkapan pelaku yang diketahui inisial SRN (58), oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti seberat 94,11 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkoba.

"Atas informasi itu, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi SH MH.

Dikatakan AKP Riza Effyandi, sebelumnya sekira pukul 09.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Minas Timur, Minas, Siak.

Dan berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH pun memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan.

Saat itu, Senin (15/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria dalam mobil merk Toyota Korona warna hitam platform BM 1591 SN sedang berhenti di pinggir jalan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap SRN alias A ini, tim menemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terletak dalam dasbor mobil Toyota Korono warna hitam tersebut.

"Dilakukan introgasi terhadap pelaku SRN alias A ini, dia mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Opung (DPO)," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.

Selain itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa handphone yang digunakan pelaku dan barang lainnya terkait tindak pidana tersebut.

"Masih dalam Operasi antik Lancang Kuning 2024, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)