Oknum Sipir Rutan Pekanbaru Ketahuan Bawa Sabu Terancam Dipecat

Giri
757 view
Oknum Sipir Rutan Pekanbaru Ketahuan Bawa Sabu Terancam Dipecat
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru inisial YNS ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ulah oknum sipir ini, Rutan Kelas II A Pekanbaru merasa tercoreng dan pihak Kanwil mengancam akan memecat oknum tersebut.

"Dia telah bermain narkoba, ya tanggung akibatnya. Dia (oknum sipir) telah membuat citra institusi kita buruk. Harus diungkap siapa jaringannya. Jadi kita justru mendorong polisi," demikian ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi, dikutip riauterkini.com, Selasa (4/10/2022).

Dijelaskan Kadivpas, bahwa pihaknya sudah komitmen tidak akan membela oknum yang terlibat pelanggaran hukum berkaitan dengan kasus narkoba, sehingga pihak Kanwil telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kepala Kanwil Kemenkumham. Beliau tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas kita melanggar hukum," tegas Mulyadi

Seperti diketahui, oknum sipir bernama YNS ditangkap Opsnal Satresnarkoba di Jalan Rambutan, Selasa (27/9/2022) malam lalu. Oknum sipir Rutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V. Oknum sipir ini bahkan sempat menabrak polisi yang hendak menangkapnya.

Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.

Source: riauterkini.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)