Oknum ASN Satpol PP Rohil Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba

datariau.com
1.225 view
Oknum ASN Satpol PP Rohil Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba
Foto: Humas Polres Rohil
Oknum ASN Satpol PP Rohil berinisial H saat diamankan Polsek Banko atas dugaan peredaran narkoba.

BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Rohil berinisial H (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir setelah kedapatan membawa sabu.

Oknum ASN Satpol PP Rohil ini diamankan polisi hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa.

Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang Rp 70.000, dan 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna biru.

Kronologis penangkapan berawal adanya laporan pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko serta aduan informasi masyarakat bahwa di wilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Demi memastikan informasi tersebut, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH menugaskan Panit l Opsnal Polsek Bangko IPTU Ryan Eka Setiawan StrK MM untuk melakukan penelusuran di area seputaran kota Bagansiapiapi, pada Selasa 15 November 2022.

Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan sang pelaku pada waktu itu sedang berada di sebuah rumah tepatnya di Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa. Akhirnya tim bergegas ke rumah tersebut sekira pukul 13.30 wib dan sesampainya di sana tim melihat pelaku sedang duduk di depan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.

Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan di tubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang Sukro yang dipegang pelaku. Dari dalam bungkusan kacang Sukro didapati 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,5 gram, uang Rp 70.000 dan 1unit Hp merk Nokia type 105 warna biru.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)