OJK Respons Fatwa MUI soal Pinjol Haram

datariau.com
1.431 view
OJK Respons Fatwa MUI soal Pinjol Haram

Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI memutuskan layanan pinjol maupun pinjaman offline mengandung riba dan haram hukumnya. MUI mengimbau agar fatwa ini menjadi pedoman bagi semua transaksi pinjaman yang ada, termasuk bagi peminjam agar menggunakan prinsip syariah saja.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," imbuh Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.

Source: CNN Indonesia

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)