OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Apa Konsekuensinya?

Ruslan
1.162 view
OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Apa Konsekuensinya?
Foto: Net

Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (*)

Source: tempo.co

Tag:ojkOvo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)